Minggu, 14 Agustus 2011

Download Software Penghitung Zakat

Assalamualaikum Wr. Wb.
Download Software Penghitung Zakat - Sebagaimana kita semua tahu, Bahwa Allah SWT telah  mewajibkan zakat bagi seseorang yang harta nya telah mencapai batas diwajibkannya zakat selama satu tahun, bagi seorang muslim yang hartanya berlebih mencapai Nishabnya maka dia diwajibkan untuk menunaikan zakat atas hartanya tersebut. nah diantara kaum muslimin enggan untuk menunanikan zakat adalah karna minimnya pengetahuan apakah harta saya sudah masuk nisab atau belum?atas dasar itu saya coba sediakan link download software Penghitung Zakat buat sahabat Pembaca Semua.

Langkah2 menghitung zakat:
  1. Hitung harta kita yang wajib di Zakati.
  2. Cek apakah jumlah harta Kita sudah mencapai nishab/batas minimal harta wajib zakat ataukah belum?. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni.
  3. Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul (1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka KIta wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.
Penghitungan zakat dengan software Penghitung Zakat yg saya sediakan ini.
1. memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
  • Uang tunai Rp 4.000.000,-
  • Tabungan Rp 13.000.000,-
Berapakah zakatnya?
Langkah pertama yang harus dilakukan kita menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:
Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000

Apabila nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib di zakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misalnya 2 bulan kemudian, maka saat itulah mulai dihitung nisab dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Oke Sobat mudah2an Bermanfaat, silahkan download

Password Mediafire: duljoni.blogspot.com

0 comments:

Posting Komentar