Siapapun mungkin hafal betul dengan pepatah, ’Kasih IBU sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah’. Sebenarnya tanpa kita sadari pepatah ini sering terjadi di dalam kehidupan kita. Bahwa kehadiran seorang ibu bagaikan lautan rahmat yang tidak bisa dibalas dengan harta benda di dunia. Besar kasih sayang kepada anaknya melebihi rasa sayang kepada dirinya sendiri.
Tapi Itu Semua Hanya Kiasan dan pepatah serapah jika membaca artikel berikut ini ...
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pembunuhan seorang gadis bernama Agnes Kharisma alias Risma, 17 tahun.
Dari hasil penyelidikan polisi, Agnes dibunuh oleh dua tersangka yakni S (saudara angkat korban) dan U (teman S), atas suruhan ibu kandung korban bernama M.
Diduga, pembunuhan terjadi karena tersangka M sakit hati atas perlakukan korban pada dirinya.
"Dia mengaku diusir dari kontrakan Agnes. Bahkan dia kesal karena diperlakukan seperti orang lain, bukan seperti seorang ibu (oleh Agnes)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Edi Pramono, Rabu (23/3).
Gatot menjelaskan sebelum dibunuh, tersangka M sempat berpura-pura meminjam peralatan mandi pada korban. "Tersangka M mengetuk pintu kamar korban dengan alasan akan mengambil sabun dan sikat gigi, setelah tersangka M berada di dalam, lalu dia (M) memberikan kode kepada S dan U," jelasnya.
Tersangka S dan U kemudian masuk dalam rumah dan langsung mencekik leher korban sedangkan S membekap mulut korban dengan menggunakan handuk hingga Agnes tewas.
"Setelah korban meninggal tersangka S dan U menelanjangi korban dan menyeka tubuh korban dengan kain basah dengan maksud untuk menghilangkan sidik jari," tutur Gatot.
Kemudian, oleh tiga tersangka, jasad korban dibungkus dengan selimut dan mereka meninggalkan Agnes di kontrakannya. Setelah tiga hari, para pelaku kembali ke kontrakan dan membawa jasad Agnes dengan sepeda motor.
"Jasad korban dibuang di saluran air di Jalan Joe, Jagakarsa. Kedua pelaku S dan U mengaku dibayar Rp2 juta untuk melakukan pembunuhan," ucap Gatot.
Pembunuhan tersebut dilakukan ketiga tersangka pada 7 Februari 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di kontrakan Agnes di Jalan Raya Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara itu, jasad Agnes ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, 10 Februari 2011.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos oblong berwarna merah muda, satu set bed cover, bantal, kaos tank top, akte kelahiran, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk membuang jasad Agnes.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Tapi Itu Semua Hanya Kiasan dan pepatah serapah jika membaca artikel berikut ini ...
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pembunuhan seorang gadis bernama Agnes Kharisma alias Risma, 17 tahun.
Dari hasil penyelidikan polisi, Agnes dibunuh oleh dua tersangka yakni S (saudara angkat korban) dan U (teman S), atas suruhan ibu kandung korban bernama M.
Diduga, pembunuhan terjadi karena tersangka M sakit hati atas perlakukan korban pada dirinya.
"Dia mengaku diusir dari kontrakan Agnes. Bahkan dia kesal karena diperlakukan seperti orang lain, bukan seperti seorang ibu (oleh Agnes)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Edi Pramono, Rabu (23/3).
Gatot menjelaskan sebelum dibunuh, tersangka M sempat berpura-pura meminjam peralatan mandi pada korban. "Tersangka M mengetuk pintu kamar korban dengan alasan akan mengambil sabun dan sikat gigi, setelah tersangka M berada di dalam, lalu dia (M) memberikan kode kepada S dan U," jelasnya.
Tersangka S dan U kemudian masuk dalam rumah dan langsung mencekik leher korban sedangkan S membekap mulut korban dengan menggunakan handuk hingga Agnes tewas.
"Setelah korban meninggal tersangka S dan U menelanjangi korban dan menyeka tubuh korban dengan kain basah dengan maksud untuk menghilangkan sidik jari," tutur Gatot.
Kemudian, oleh tiga tersangka, jasad korban dibungkus dengan selimut dan mereka meninggalkan Agnes di kontrakannya. Setelah tiga hari, para pelaku kembali ke kontrakan dan membawa jasad Agnes dengan sepeda motor.
"Jasad korban dibuang di saluran air di Jalan Joe, Jagakarsa. Kedua pelaku S dan U mengaku dibayar Rp2 juta untuk melakukan pembunuhan," ucap Gatot.
Pembunuhan tersebut dilakukan ketiga tersangka pada 7 Februari 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di kontrakan Agnes di Jalan Raya Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara itu, jasad Agnes ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, 10 Februari 2011.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos oblong berwarna merah muda, satu set bed cover, bantal, kaos tank top, akte kelahiran, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk membuang jasad Agnes.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
0 comments:
Posting Komentar