Rabu, 11 Januari 2012

Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK dan SEWA MENYEWA RUMAH

Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK dan SEWA MENYEWA RUMAH - kali ini saya akan share tentang Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK dan SEWA MENYEWA RUMAH oke beriku langsung saja di bawah ini :

Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : Hasron Syah Agama : Islam Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3 Taman Cipondoh Permai Tangerang Pekerjaan : Pegawai Swasta Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik 2. Nama : Subandi Agama : Islam Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah Pasal. 1 Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun). Pasal. 2 Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua. Pasal. 3 Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis. Pasal. 4 Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir. Pasal. 5 Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip. Pasal. 6 Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama. Pasal. 7 Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya. Pasal. 8 Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini. Pasal. 9 Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir. Pasal. 10 Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama. Pasal. 11 Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun. Tangerang, 21 Februari 2007 Pihak Kedua Pihak Kesatu ( Subandi ) ( Hasron Syah ) Saksi-saksi http://id-blog-tutorial.blogspot.com/2011/12/contoh-surat-perjanjian-kontrak-dan.html ============================================================ Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama Donald Duck, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Jl, Z, No 15, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 123456788262 Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak asjhtg2613162537 Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Bakrie Tel dengan nomor 021-99266637 Jetpam Kolam Ikanhttp://id-blog-tutorial.blogspot.com/2011/12/contoh-surat-perjanjian-kontrak-dan.html Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut Pasal 1 Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 September 2009. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini Pasal 2 Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 50.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah Pasal 3 Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat Pasal 4 Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama Pasal 5 Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini Pasal 6 Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga. Pasal 7 Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama Pasal 8 Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak Pasal 9 Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung Pasal 10 Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama Pasal 11 Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama Pihak Pertama Joeriq Baguer Pihak Kedua Donald Duck Saksi Mickey Mouse Goofy
rating 4.5

0 comments:

Posting Komentar