RUU Anti Pembajakan SOPA Dan PIPA - berikut informasi mengenai Rancangan Undang - undang Anti Pembajakan SOPA dan PIPA atau Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Awalnya duljoni berpikir ini adalah sebuah berita yang aneh karena berjudul sopa dan pipa ternyata setelah mencari informasinya adalah undang - undang anti pembajakan online yang akan di terapkan di Amerika. Hingga saat ini banyaknya protes yang menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) anti pembajakan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) akhirnya mendapatkan respons yang baik. Voting atau pemungutan suara untuk kedua undang-undang dinyatakan akan ditunda.
Dilansir Reuters, Sabtu (21/1/2012), berita ini disampaikan oleh pimpinan Senat Mayoritas, Harry Reid, bahwa dia akan menunda pemungutan suara yang sebelumnya dijadawalkan untuk 24 Januari mendatang. Nampaknya pengumuman ini juga sebagai kemenangan awal yang menakjubkan bagi perusahaan-perusahaan internet.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh House Representatives Judiciary Committee, Lamar Smith, bahwa RUU ditunda sampai ada kesepakatan yang lebih baik lagi tentang persoalan tersebut. "Saya telah mendengar dari para kritikus dan menganggapi serius keprihatinan mereka, mengenai undang-undang yang diusulkan untuk mengatasi masalah online," ujar Smith dalam sebuah pernyataan.
"Sudah jelas bahwa kita perlu meninjau kembali untuk melakukan pendekatan dengan cara terbaik mengatasi masalah pelanggaran, yang mencuri serta menjual penemuan dan produk Amerika," tambah Smith.
Baik SOPA atau PIPA, keduanya ditujukan untuk membatasi akses ke situs luar, yang melakukan pembajakan konten dan produk palsu, seperti film dan musik. Undang-undang ini juga menjadi prioritas bagi perusahaan hiburan, penerbit, perusahaan farmasi dan kelompok industri lain. Menurut mereka undang-undang ini sangat penting, untuk membatasi pembajakan online yang diyakini menelan biaya miliaran dolar setiap tahun.
Original Source : konsultasisawit.blogspot.com/2012/01/ruu-anti-pembajakan-sopa-dan-pipa.html
0 comments:
Posting Komentar