Senin, 16 Januari 2012

Undang Undang Lalu Lintas Baru Dan Sanksi Baru

Undang Undang Lalu Lintas Baru Dan Sanksi Baru - Per 1 April 2010 pemerintah telah memberlakukan UU baru bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor beroda dua. Pengendara beroda dua wajib menggunakan Helm ber-SNI.
Hingga para pedagang pun tidak diperkenankan menjual Helm tanpa logo SNI. Bila tidak ? Hmmm saksi yang begitu berat 
Maksud dan tujuan saksi yang berat adalah agar pengendardan pengguna jalan disiplin berlalu lintas. Tapi tidak menutup kemungkinan peluang untuk munculnya Markus Markus baru di jalanan Suap menyuap He he

Yuk kita tengok peraturan baru apa aja yang diberlakukan dan saksi apa saja buat yang melanggar.
    Undang Undang Lalu Lintas Baru Dan Sanksi Baru
  • Helm Standar Nasional (SNI)

    Wajib tuh buat pengendara dan yang dibonceng menggunakaan ato pake helm yang berlogo SNI, kalo melanggar kena denda Rp 250.000
  • Berkendara tanpa SIM

    Kontan kena denda Rp 1.000.000 ato kerangkeng selama 4 bulan bersama Bang Napi 
  • Pengendara ugal ugalan

    Pengendara ato pengguna jalan yang bisa membahayakan orang ato pengendara lainnya. Kena denda Rp 750.000 atau nginep di Polsek selama 3 bulan.
  • Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda

    Wah ini kabar baik buat Pengguna sepeda. Jika pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan.
  • Perlengkapan kendaraan

    Baik motor ataupun mobil musti memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson dan lainnya. kalo melanggar akan kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan.
  • Berkendara tanpa STNK

    Pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan.
  • Nyalakan lampu pada siang hari

    Kena denda Rp 100.000 ato kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu waktu siang hari. Makanya kalo lampu motor mati pake lilin aja 
  • Gunakan Lampu isyarat

    Pengendara jika mao belok ato balik arah tanpa isyarat lampu akan kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan.
  • Belok kiri tidak boleh langsung

    Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
Untuk lebih jelasnya mengenai UU Lalu lintas yang baru, Silahkan DOWNLOAD UU LALU LINTAS 2010
Semoga Bermanfaat !!
rating 5

0 comments:

Posting Komentar